Pengadilan Militer III-12 Surabaya

barang1

Pemusnahan Barang Bukti


barang1

Pengadilan Militer III-12 Surabaya bersama dengan Oditurat Militer III-12 Surabaya mengadakan pemusnahan barang bukti di depan halaman kantor Oditurat Militer, dipimpin oleh Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Letkol Chk Weni Okianto,S.H., M.H. dan kepala Oditurat Militer III-12 Surabaya Kolonel Laut (KH) Bambang Pujianto,S.H. bersama dengan Oditur serta staf melakukan pemusnahan barang bukti berupa alat perjudian dan sejumlah uang yang dalam putusan pengadilan alat bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Berkaitan dengan pemusnahan barang bukti yang dalam putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka Pengadilan Militer bersama dengan Oditurat Militer melaksanakan putusan Pengadilan tersebut guna untuk kepastian hukum, adapun alat bukti yang dimusnahkan adalah sebuat alat permainan judi, sejumlah uang yang digunakan untuk bermain judi.


barang2 Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di depan halaman kantor Oditurat Militer Surabaya Jl. Bundaran Tol Waru Bungurasih Sidoarjo, setelah proses pemusnahan barang bukti tersebut kedua belah instasnsi menadatangani berita acara pemusnahan barang bukti guna kepentingan labih lanjut.

Previous Jadwal Sidang Lalin Bulan April 2022